Rabu, 15 Agustus 2012

Tentang Puasa Wishal


Yang dimaksud dengan wishal adalah menyambung puasa yaitu tidak bberbuka ketika tenggelamnya matahari dan meneruskan puasanya. Dan para ulama berbeda pendapat dalam permaslahan ini. Dan yang benar adalah diperbolehkan wishal sampai waktu sahur saja. Berdasarkan hadits dalam Al-Bukhary dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تُوَاصِلُوا فَأَيُّكُمْ أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ
“Janganlah kalian menyambung puasa, siapa di antara kalian ingin menyambung puasa maka baginya menyambung sampai waktu sahur.”
Jika telah sampai waktu sahur maka wajib baginya untuk berbuka.

Berdasarkan ini maka wishal ada dua hukum:
Wishal dari setelah tenggelam matahari. Maka hukumnya boleh (sebagian ulama mengatakan makruh) tetapi tidak disunnahkan. Yang disunnahkan adalah mnyegerakan berbuka ketika tenggelam matahari.
Wishal yang melewati waktu sahur, maka ini hukumnya tidak boleh dan haram. Berdasarkan larangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan diirwayatkan larangan ini dalam hadits yang lain dari Abu Hurairah, Ibnu ‘Umar, ‘Aisyah dan Abu Sa’id.


»»  Read More...