Kamis, 23 Agustus 2012

Mudik

Pada suatu hari pada saat lebaran Puput ingin pulang kembali ke kampungnya, tapi ia bingung karena tidak punya uang untuk pulang kampung. Ketika Puput sedang membeli chiki di warung, ia bertemu seseorang yang berbada besar, tinggi dan hitam. Puput kaget dan langsung bertanya pada orang itu dengan nada gugup, “Si..Si…Siapa kamu?” Orang itu tetap diam dan tidak menjawab pertanyaan Puput. Ia mendekati Puput dan menangkapnya, lalu orang itu tertawa terbahak-bahak “Hahahahaha”. Puput bingung, saking bingungna, rasa takut Puput hilang. Tiba-tiba, orang itu membuka mulutnya lebar-lebar dan bersiap memakan Puput, Puput berteriak sekeras-kerasnya. Hingga ia di tolong oleh seseorang dengan baju berwarna putih. Orang berbaju putih itu melawan orang hitam tersebut, dan karena perkelahian antara orang berbaju putih dengan orang hitam, banyak darah berceceran, Puput pun muntah-muntah. Tetapi saat Puput muntah, tiba-tiba orang hitam itu sudah hilang dan menyisakan orang berbaju putih. Puput bertanya pada orang itu, “Hei, siapa kau ?”. Orang berbaju putih tersebut tidak memberi tahu siapa dirinya, tetapi ia malah balik bertanya pada Puput, “Kau mau tahu apa sebutan untuk kejadian ini?” Puput pun menjawab “Ya, saya ingin mengetahuinya”. Orang berbaju putih itu pun menjawab, “ Kejadian ini disebut MUDIK”, Puput bingung dan kebai bertanya, “Mengapa kejadian ini disebut MUDIK, sementara yang aku tahu arti MUDIK adalah pulang kampung” Orang berbaju putih itu kembali menjawab, “Bukan, pada kejadian ini, MUDIK tidak diartika sebagai Pulang Kampung” “Lalu?” tanya Puput, “kejadian ini dinamakan Mudik karena pada saat muntah engkau hanya mengeluarkan sedikit muntahan”, ucap Orang tersebut. PUput kembali bertanya, “Apa hubungannya?”. Orang berbaju putih itu menjawab, “Aku menyebut kejadian ini MUDIK, karena menurutku kepanjangan MUDIK adalah MUNTAH DIKIT” Jawab Orang tersebut. Akhirnya, orang itu pun pergi menghilang.

 

 

 

SEKIAN

 

by Admin

»»  Read More...

Rabu, 15 Agustus 2012

Tentang Puasa Wishal


Yang dimaksud dengan wishal adalah menyambung puasa yaitu tidak bberbuka ketika tenggelamnya matahari dan meneruskan puasanya. Dan para ulama berbeda pendapat dalam permaslahan ini. Dan yang benar adalah diperbolehkan wishal sampai waktu sahur saja. Berdasarkan hadits dalam Al-Bukhary dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تُوَاصِلُوا فَأَيُّكُمْ أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ
“Janganlah kalian menyambung puasa, siapa di antara kalian ingin menyambung puasa maka baginya menyambung sampai waktu sahur.”
Jika telah sampai waktu sahur maka wajib baginya untuk berbuka.

Berdasarkan ini maka wishal ada dua hukum:
Wishal dari setelah tenggelam matahari. Maka hukumnya boleh (sebagian ulama mengatakan makruh) tetapi tidak disunnahkan. Yang disunnahkan adalah mnyegerakan berbuka ketika tenggelam matahari.
Wishal yang melewati waktu sahur, maka ini hukumnya tidak boleh dan haram. Berdasarkan larangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan diirwayatkan larangan ini dalam hadits yang lain dari Abu Hurairah, Ibnu ‘Umar, ‘Aisyah dan Abu Sa’id.


»»  Read More...